Cara Melaporkan Abuse diFacebook dan Twitter

Media sosial
macam
Facebook
dan Twitter
dinilai sering
dijadikan
sarana untuk
melakukan
abuse via dunia maya. Ingin
segera menghentikan aksi
negatif tersebut? Langsung saja
laporkan kepada si pemilik
layanan.
Abuse sendiri memiliki banyak
makna. Bisa dianggap sebagai
tindak kekerasan, ancaman,
pelecehan, lontaran kata-kata
kotor, umpatan, dan aksi
penyalahgunaan media sosial
lainnya.
Berhubung banyaknya
pertanyaan tentang bagaimana
cara mengantisipasi atau
melaporkan abuse pada media
sosial luar negeri, maka berikut
ini saya coba susun beberapa
solusi yang dirangkum dari
sejumlah situs.
I. Facebook
Pada halaman muka (wall)
kawan, di bagian kiri bawah,
terdapat link "LAPORKAN/
BLOKIR ORANG INI/Report/
Block this person". Klik link ini
HANYA ketika ada masalah,
semisal pencurian akun
password ataupun hal-hal lain
yang mengganggu/melanggar
ketentuan yang ada.
Terdapat opsi di antaranya:
A. Untuk Kawan yang masih
terhubung:
1. UNFRIEND: mengeluarkan
yang bersangkutan dari daftar
pertemanan.
2. BLOCK: memblokir kawan kita
ini dari postingan, dengan
demikian semua postingan yang
dikirim olehnya tidak akan
muncul di wall kita.
B.Opsi lain:
1. Kawan saya ini mengganggu
saya
2. Kawan saya ini menjadi
seseorang yang tidak pernah
ada (identitas palsu). Ada opsi
pilihan di bawahnya:
a. Mengaku sebagai diri saya
(pelapor)
b. Mengaku sebagai orang yang
saya kenal
c. Mengaku sebagai selebriti
d. Mewakili entitas bisnis
e. Identitas palsu yang tidak
pernah ada didunia nyata.
3. Foto Profil yang tidak tepat/
tidak pantas (misal: foto profil
merupakan foto orang lain,
pornografi, dan lainnya)
4. Postingan wall yang tidak
pantas
5. Kawan saya ini melakukan
penghinaan dan pelecehan
terhadap saya (cyber bulying):
a. Mengaku sebagai saya
b. Mengaku sebagai kawan yang
saya kenal
c. Lain-lain
Kemudian jangan lupa klik
lanjutkan/continue.
Semakin banyak kawan kita yang
melaporkan yang bersangkutan,
maka akan semakin cepat tindak
lanjut dari pihak FaceBook.
II. Twitter
Peraturan di Twitter yang dapat
segera dikomplain:
# Brand and Trademark
Complaints (Komplain brand dan
Paten)
# Breach of Privacy (Komplain
terkait kerahasiaan)
# Child Pornography (Pornografi
Anak)
# Copyright Complaints
(Komplain HaKI)
# Harassment and Violent
Threats Policy (Komplain
pelecehan dan ancaman
Kekerasan)
# Impersonation (Penghinaan)
# Name Squatting (Pencatutan
nama)
# Reposting Others' Content
without Attribution (memposting
ulang konten pihak lainnya tanpa
seizin yang bersangkutan)
# Pornography (Pornografi)
Prosedur komplain: http://
support.twitter.com/forms
Selain itu, terdapat pula
prosedur komplain untuk
masalah abuse yang tidak
tercakup dalam peraturan di
Twitter, yaitu dengan memilih
menu EVERYTHING ELSE
(setelah login):
1. Pilih salah satu topik aduan:
- Problem pada password dan
login
- Akun yang dibekukan (suspend)
- Akun Phishing atau akun yang
dibajak.
- Penghinaan/pelecehan
- Setting Profil
- Deaktifasi dan Restorasi akun
- Masalah pada Tweets dan
pesan-pesan
- Foto pada akun twitter
- Akun user yang tidak aktif
- HaKI/Copyrights/DCMA
- Merk/Trademark
- Tindakan yang mengganggu
- Aplikasi, Mobile dan SMS
- Pelaporan Spam dan
pornografi
- Pencarian dan Tren
- Yang saya laporkan belum ada
dalam daftar
2. Judul laporan
3. Isi laporan
4. Informasi yang mengadukan/
pihak yang membuat laporan:
- Nama
- Akun Twitter
- email
- Telpon

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar