Sejarah Singkat KPPN Tanjungpandan

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpandan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendahaan yang berada di bawah dan bertanggungjawa langsung kepada Kepala Kanwil IX Ditjen Perbendaharaan Pangkal Pinang. KPPN Tanjungpandan mempunyai dua wilayah pembayaran yaitu Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, memberikan pelayanan berupa pencairan dana APBN, penatausahaan setoran penerimaan negara serta penyusunan dan rekonsiliasi laporan keuangan satuan kerja instansi pemerintah serta memberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN. Keberadaan kantor ini pada awalnya dibentuk pada tahun 1986 yaitu terdiri dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) , dan Kantor Kas Negara (KKN) yang kemudian dilebur menjadi KPKN pada tahun 1990, yang dalam perkembangannya mengalami reorganisasi menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak tahun 2005. KPPN terlahir karena terjadinya peristiwa penting yaitu reorganisasi dalam Departemen Keuangan, yang merupakan bagian reformasi dalam pengelolaan keuangan negara khususnya dalam penerapan manajemen keuangan pemerintah, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hal yang mendasar dari perubahan fungsi KPKN menjadi KPPN adalah dihilangkannya fungsi ordonansering yang kemudian dialihkan menjadi kewenangan satuan kerja kementrian negara/lembaga. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, KPPN saat ini menjalankan fungsi sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (comptabel) di Daerah.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar